TENAGA KERJA

 1. Pengertian Ketenagakerjaan

Tenaga kerja (sumber daya manusia) merupakan modal yang sangat dominan dalam menyukseskan program pembangunan. Masalah ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah penduduk, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Menurut Dr.A.Hamzah SH menyatakan bahwa ketenagakerjaan adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam maupun di luar suatu hubungan kerja dengan alat produksi utama sebagai proses produksi tenaga kerja itu sendiri, baik tenaga fisik maupun pikiranALAM. S menyatakan ketenagakerjaan ialah penduduk yang berusia sekitar 15 tahun keatas dari Negara berkembang seperti Indonesia. Yang mampu mengolah berbagai aspek dunia kerja menjadi buruan kompetitor. Sedangkan di negara maju, tenaga kerja yang diperbolehkan untuk bekerja berumur antara 15 hingga 64 tahun.

2. Tenaga Kerja

Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.  

Jenis-jenis Tenaga Kerja

a. Menurut sifatnya:

1) Tenaga Kerja Jasmaniah

Arti jasmaniah di KBBI adalah: berhubungan dengan jasmani; mengenai tubuh atau badanSesuai dengan namanya, tenaga kerja jasmaniah merupakan tenaga kerja yang melakukan pekerjaanya menggunakan tenaga fisik.  Contoh: supir, montir, petani, dll.

2) Tenaga Kerja Rohaniah

Definisi 'rohaniah' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah berkenaan dengan rohani; kerohanian/ raga/ pikiran. Tenaga kerja rohaniah merupakan tenaga kerja yang dalam pekerjaannya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, gagasan, ide, dsb. Contoh: direktur, konsultan dan manajer, 

b. Menurut kualitasnya

1) Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang mempunyai pendidikan yang tinggi sehingga ahli dibidangnya. Contoh: guru, dosen, dokter, dll

2) Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu karena pengalaman kerja. Contoh: montir, sopir, dll

3) Tenaga kerja tidak terlatih dan tidak terdidik

Tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan / pelatihan tertentu untuk melakukan perkerjaannya. Contoh: tukang sapu, buruh, dll

c. Menurut Fungsi Pokok dalam Perusahaan

1) Tenaga kerja bagian produksi adalah tenaga kerja yang bekerja pada bagian produksi, termasuk pekerja yang langsung mengawasi proses produksi, mengoperasikan mesin, mencatat bahan baku yang digunakan dan barang yang dihasilkan.

2) Tenaga kerja bagian pemasaran adalah tenaga kerja bagian pemasaran atau penjualan, yang tugasnya mendistribusikan barang. Jenis tenaga kerja ini biasanya bertanggung jawab dalam memasarkan produk atau barang yang telah dibuat.

3) Tenaga kerja umum dan administrasi adalah tenaga kerja yang berhubungan dengan personalian, umum, dan administirasi. Tenaga kerja bagian umum dan administrasi adalah tenaga kerja yang memiliki tugas mengurus seluruh hal yang berhubungan dengan surat-menyurat, dan hal-hal lain yang penting dan tidak ada kaitanya dengan pemasaran dan produksi barang.

d. Menurut Hubungan dengan produk

1) Tenaga kerja langsung

Tenaga kerja yang langsung terlibat pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya produksi atau pada barang yang dihasilkan. Sebagai contoh, tukang kayu merupakan contoh tenaga kerja secara langsung dalam sebuah industri mebel.

2) Tenaga kerja tidak langsung

Tenaga kerja yang tidak terlibat secara langsung pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya operasional pabrik.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PEMBELAJARAN

MASALAH KETENAGAKERJAAN