KESEMPATAN KERJA

 1. Pengertian Kesempatan Kerja 

Kesempatan kerja merupakan suatu keadaan yang mengambarkan tersedianya lapangan kerja yang siap diisi oleh para pencari kerja. Kesempatan kerja di Indonesia dijamin dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Kesempatan kerja memiliki dua pengertian, yaitu: a. dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja, b. dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.

Hubungan Penduduk, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja Dan Pengangguran Hubungan antara penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja dan pengangguran dapat dilihat pada bagan berikut ini:


a. Penduduk suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok,

  • Tenaga kerja, yakni penduduk yang dianggap sanggup bekerja bila ada permintaan kerja. Mereka adalah penduduk yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun (UU No. 20 Tahun 1999).
  • Bukan tenaga kerja, yakni penduduk yang dianggap tidak mampu bekerja. Mereka adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun, anak-anak dan lansia (lanjut usia) termasuk dalam kelompok ini.

b. Tenaga kerja dibagi lagi menjadi dua kelompok (usia 15 tahun sampai dengan 64 tahun)

  • Angkatan kerja yakni kelompok tenaga kerja (usia 15 sampai dengan 64 tahun) yang ingin bekerja. Mereka selalu berusaha mencari pekerjaan.
  • Bukan angkatan kerja, yakni kelompok tenaga kerja yang tidak bersedia bekerja walaupun ada kesempatan kerja. Contoh: pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

c. Angkatan kerja dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

  1. Pekerja (employment), yakni kelompok angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan.
  2. Pengangguran (unemployment), yakni kelompok angkatan kerja yang belum mendapat pekerjaan.

d. Pekerja (employment) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1. Pekerja penuh (full employment), yakni pekerja yang bekerja dengan memenuhi kriteria berikut:

  • Lama kerja minimal 40 jam per minggu. 
  • Besar pendapatan minimal sama dengan UMR (Upah Minimum Regional)
  • Jenis pekerjaan sesuai dengan pendidikan atau keahliannya.
2. Setengah menganggur, yakni pekerja yang bekerja tapi tidak memenuhi kriteria pekerja penuh, kelompok. setengah menganggur dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:
  • Setengah menganggur menurut jam kerja, yaitu pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu.
  • Setengah menganggur berdasar pendapatan, yaitu pekerja yang menerima pendapatan lebih kecil dari UMR tempat dia bekerja.
  • Setengah menganggur menurut produktivitas, yaitu pekerja yang produktivitasnya di bawah standar perusahaan. Pada umumnya, pekerja yang baru masuk dan pekerja dengan cacat tertentu termasuk kelompok ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PEMBELAJARAN

MASALAH KETENAGAKERJAAN